Gugatan pra peradilan tiga warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kepada Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Kupang, Senin (5/7/2021).
Mantan pelaksana tugas (Plt) Camat Kelapa Lima, Lasarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanh (PPAT) sehingga tak berwenang menandatangani akte jual beli tanah antara Juliana Lily-Konay selaku penjual dan Rudy Basuki selaku pembeli.
Pakar hukum asal Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Saryono Yohanes menegaskan Juliana Lily-Konay tak berhak untuk menjual tanah warisan Keluarga Konay kepada siapa pun termasuk kepada Rudy Basuki.
Rudy Basuki mengaku tak tahu jika dirinya ditipu oleh Juliana Lily-Konay dalam pembelian sebidang tanah seluas 1000 meter persegi (m2) di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota kupang hingga berbuntut gugatan pra peradilan oleh Donny Konay cs kepada Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti.
Tiga warga Kota kupang yakni Donny Leonard Konay, Pandiel Pandhu dan Abdi Saonhalan Toasu secara resmi melayangkan pra peradilan terhadap Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana terkait penetapan tersangka atas ketiganya.